BIDANG KEPEMUDAAN

BIDANG KEPEMUDAAN

Bidang Kepemudaan Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c,  mempunyai tugas penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan dan Pramuka serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Kepemudaan mempunyai fungsi meliputi :

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan kepemudaan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan kepemudaan;
  3. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan kepemudaan;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan kepemudaan;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan kepemudaan; 
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang  pemberdayaan dan pengembangan, dan infrastruktur kemitraan kepemudaan;
  7. pelaksanaan administrasi bidang layanan kepemudaan;  dan
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas

 

Bagikan ke: