Selamat Datang

Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kepemudaan dan olahraga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Selengkapnya
Dispora Jember

Bidang

Pelayanan Peminjaman Sarana Olahraga

Pelayanan Peminjaman Sarana Olahraga

Pelayanan untuk peminjaman dan pemakaian sarana olahraga (gedung olahraga, lapangan dan stadion) yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember

BIDANG KEPEMUDAAN

BIDANG KEPEMUDAAN

Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan dan Pramuka serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA

BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA

Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan identifikasi, penyusunan bahan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang pembudidayaan olahraga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA

BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas identifikasi, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi dalam hal Peningkatan Prestasi Olahraga serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR 2025

PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR 2025

Pemuda pelopor adalah pemuda yang kreatif dan dapat mewujudkan gagasannya menjadi karya atau kerja nyata. Pemilihan pemuda pelopor merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan pemerintah terhadap pemuda Indonesia. Beberapa kriteria dan persyaratan untuk menjadi pemuda pelopor, antara lain : Usia 16–30 tahun, Masyarakat mengakui kemanfaatan bidang kepeloporannya, dan lainnya.

Bidang kepeloporan yang akan dilombakan diantaranya :Bidang PendidikanBidang Seni BudayaBidang PanganBidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan PariwisataBidang Inovasi Teknologi.

Berita Terbaru

Berita PPID Terbaru