BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA

BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf c,  mempunyai tugas identifikasi, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi dalam hal Peningkatan Prestasi Olahraga serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi meliputi :

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur oahraga;
  3. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur oahraga;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur oahraga; dan
  6. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Bagikan ke: